Selasa, 20 Maret 2012

makalah hukum tata negara

TUGAS KELOMPOK
IPS
HUKUM TATA NEGARA

DI SUSUN OLEH
 KELOMPOK 7
         
                          NAMA :      RAHMANIAR ASMAL     (1147040433)
                                               HARIYATI M                     (1147040425)
                                               FATIHATUL RESKI         (1147040408)    
                                               HERVIANTI                       (1147040417)
                                               NURUL IMAMAH             (1147040418)
A.64
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
(UNM)
2011
Daftar isi
SAMPAUL
DAFTAR ISI ………………………………………………………………. …..    2
KATA PENGANTAR …………………………………………………………    3
BAB I 
PENDAHULUAN ………………………………………………………………   4
      LATAR BELAKANG  ………………………………………………………   4
BAB II
PEMBAHASAN   ………………………………………………………………..  5
      A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI             5
      B. SUMBER HUKUM  ………………………………………………………  5
      C. SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA  ………   7
      D. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA  ………………………………   8
      E. RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA  ……………………….  10
      F. ISTILAH DALAM HUKUM TATA NEGARA  …………………………. 11
      G. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA  .         12

BAB III
PENUTUP ……………………………………………………………………….. 13
A.    KESIMPULAN …………………………………………………………..   13
B.     SUMBANGSI ……………………………………………………………   13





KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini tepat waktu.
Penulis menyadari sejak menyusun makalah ini banyak hambatan dan tantangan yang kami hadapi namun berkat usaha maksimal dan kemauan penulis serta tidak lepas dari bantuan dari berbagai pihak, segalanya dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu penulis menghanturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada teman-teman yang telah memberikan masukan demi kesuksesan dalam penyusunan makalah ini.
Semoga segala bantuan yang telah diberikan kepada kami mendapat imbalan yang setimpal dari Allah SWT.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan,oleh karena itu,kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesuksesan makalah berikutnya.
Akhirnya penulis berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua yang membutuhkannya dan penulis pada khususnya amin....


                        Makassar, 27 Desember  2011

                                                                                                            Penulis
                                                                                              Kelompok 7




BAB I
PENDAHULUAN
 LATAR BELAKANG
Dalam pranata ilmu pengetahuan sosial, kita dapat menemukan berbagai macam pengetahuan yang secara independen sudah menjadi sebuah ilmu, maka di sana kita dapat mengenal Ilmu Sejarah, Ilmu Antropologi, Ilmu sosiologi, Ilmu Ekonomi, Ilmu Psikologi, Ilmu Geograi dan Ilmu politik dan Ilmu Hukum Tata Negara. Dari jenis ilmu yang disebutkan terakhir inilah Hukum Tata Negara bermuara.
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara
Secara konseptual ilmu hukum tata Negara dapat diklarifikasikan ke dalam ilmu sosial .  Hal ini disebabkan karena Ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatagorikan ke dalam ilmu humaniora atau ilmu-ilmu kemanusiaan. Aspek ini terjadi oleh karena Ilmu Hukum Tata Negara bersifat manusiawi dimana mempelajari tentang aturan yang mengatur tentang segala aspek mengenai system penyelenggaraan organisasi dalam suatu Negara dimana hal ini manusia sebagai bagian dalam organisasi tersebut.   


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
1.      Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2.      Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara
3.      Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masingmasing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4.      Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
5.      Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag),tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :
1.    Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
1.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positip.
2.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
3.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif.
4.    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
5.    Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.


C. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1.    Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
2.    Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3.    Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusans tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4.    Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5.    Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6.    Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.    Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8.    Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
D. Asas-Asas Hukum Tata Negara
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.
4. Asas Negara Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan dengan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,  didukung dari bantuan pemerintah pusat.
E. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
a.    Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi )
b.    Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
c.    Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d.   Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e.    Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f.     Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan ).
g.    Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
h.    Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan  kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i.      Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j.      Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k.    Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya )




2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
a.    Cara pembentukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
b.   Susunan masing-masing badan ( Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas )
c.    Tugas dan wewenang masing-masing badan
d.   Cara kerjanya masing-masing badan.
e.    Perhubungan kekuasaan antara badan
f.    Masa Jabatan
3.      Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a.    Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b.   Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c.    Kekuatan politik dan pemilihan umum
d.   Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
e.    Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
F. Istilah dalam Hukum Tata Negara
1. Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
2. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
3. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
4. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
5. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
G. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga Negara.
2.      Sumber-sumber Hukum Tata Negara di Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan pelaksana lainnya, Convention (Konvensi Ketatanegaraan), Traktat.

B. Sumbangsi
Setiap manusia pada hakikatnya dituntut untuk hidup dalam masyarakat yang di dalamnya mutlak adanya proses sosialisasi antara satu individu dengan individu lainnya.

Begitu pun dengan Negara , syarat berdirinya suatu Negara adalah adanya rakyat,wilayah,pemerintah,dan pengakuan dari Negara lain.

Dalam hidup bermasyarakat,tentunya harus ada hukum yang mengatur segala tingkah laku masyarakatnya. Agar tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dan pemerintah, serta masyarakat dan wilayahnya agar di dalamnya tidak terjadi kesenjangan social.





“Narasi Pembuatan Makalah”

Kekompakan adalah kami, dari keberhasilan kerja dari suatu tim. Segala sesuatu yang sulit sekalipun akan menjadi mudah bila dikerjakan bersama. Dalam pembuatan makalah ini,  kami lakukan atau kerjakan pada hari senin,13.00 wita di rumah kost salah satu anggota kelompok kami, Hervianti.
Materi dari makalah ini kami cari dengan menggunakan laptop, milik Rahmaniar , Hariyati m , dan Fatihatul rezki yang dibantu oleh Nurul imamah.Tetapi keseluruhan dari materi itu belum kami temukan, sehingga kami melanjutkannya pada hari  selasa pagi di kampus karena kebetulan jadwal perkuliahan pada hari selasa itu , pada jan 15.00 wita.
 Keseluruhan dari materi itu Alhamdulillah terangkum pada hari selasa,27 Desember 2011



Kelompok 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar