Selasa, 20 Maret 2012

HUKUM TATA NEGARA

Kata Pengantar
Setelah kami ditugaskan untuk membina Mata Kuliah Hukum Tata Negara di
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, maka kami menyusun
Buku Hukum Tata Negara ini sebagai salah satu acuan bagi para mahasiswa dalam
mempelajari Hukum Tata Negara .
Buku-buku Hukum Tata Negara sudah cukup banyak beredar dalam masyarakat,
namun setelah Reformasi Tahun 1998 dan terjadinya peubahan pertama sampai
perubahan keempat terhadap UUD 1945, maka Hukum Tata Negara mengalami
perubahan pula yaitu terbentuknya Lembaga-Lembaga Baru berikut fungsi dan
wewenangnya menurut UUD 1945.
Atas dasar itulah kami menyusun buku ini, walaupun buku ini bukan satu-satunya
pegangan dalam kuliah-kuliah yang kami berikan kepada mahasiswa.
Kami sadari bahwa buku ini belum sempurna baik isinya maupun teknik
penulisannya, untuk itu kritik dan sumbang saran sangat diperlukan guna perbaikan
kemudian.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai dalam menjalankan tugas dan kewajiban
kita semua. Amin.
Bandung, September 2007
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I : PENGERTIAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN 1
1. Pendahluan 1
2. Terjadinya Negara 2
3. Teori-Teori Terjadinya Negara 2
4. Pengertian Negara Dan Istilah 3
5. Unsur-Unsur Negara 5
6. Tujuan Negara 7
7 .Bentuk-Bentuk Negara 9
BAB II : HUKUM TATA NEGARA/ STAAT RECHT 12
1. Pengertian dan Istilah 12
2. Definisi Hukum Tata Negara 13
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu Lainnya 15
4. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara 20
5. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara 24
BAB III : ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA 29
1. Pengertian 29
2. Asas-Asas Hukum Tata Negara 29
iii
BAB IV : SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA 39
1. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 45 39
2. Lembaga-Lembaga Independen 48
BAB V : HAK-HAK ASASI MANUSIA 55
1. Pendahuluan 55
2. Sejarah Perkembangan 56
BAB VI : DEMOKRASI 63
BAB VII : PEMILIHAN UMUM 69
1. Pendahuluan 69
2. Sistem Pemilihan Pemilihan Umum 70
BAB VIII : SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA 82
1. Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 80
2. Periode Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950 81
3. Periode 17 Agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959 85
4. Periode 17 Juli 1959 s.d. 1966 87
5. Periode Orde Baru 89
6. Periode Reformasi Tahun 1998 s.d. sekarang 89
DAFTAR PUSTAKA 91
iv
v
iii
1
BAB I
PENGERTIAN NEGARA DAN PEMERINTAHAN
1. Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial yang hidup selalu bersama-sama dalam satu
kelompok untuk mempertahankan hidupnya.
Kelompok manusia itu awalnya hidup dari perburuhan, sehingga selalu
berpindah-pindah tempat. Kemudian perkembangan peradaban, mereka mulai
hidup menetap pada suatu daerah tertentu dengan bercocok tanam dan beternak
dan dipimpin oleh seseorang atau sekelompok orang.
Kepada pemimpin kelompok diberi kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggotaanggota
kelompok diharuskan mentaati aturan-aturan perintah pimpinannya,
maka dalam kelompok itu telah terdapat suatu kekuasaan/ pemerintahan yang
sangat sederhana.
Anggota-anggota kelompok mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturanperaturan
yang ditetapkan oleh pemimpin mereka.
Tata hidup dan peraturan-peraturan hidup mulanya tidak tertulis dan hanya
merupakan adat kebiasaan saja. Kemudian peraturan-peraturan hidup itu dibuat
secara permanen dalam bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian dibuat secara
tertulis..
Jumlah mereka makin banyak, kepentingan-kepentingan dalam kelompok makin
luas dan kompleks, kesulitan dan bahaya-bahaya dari dalam maupun dari luar
2
muncul, maka diperlukan adanya suatu organisasi yang lebih teratur dan lebih
berkekuasaan.
Suatu organisasi sangat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan
peraturan-peraturan hidup agar berjalan dengan tertib.
Organisasi yang dibentuk dan memiliki kekuasaan itulah yang dinamakan Negara.
2. Terjadinya Negara
Timbulnya Negara dapat disebabkan :
1. Pemberontakan terhadap Negara lain yang menjajahnya, misalnya Amerika
Serikat terhadap Inggris tahun 1876-1883.
2. Peleburan (Fusi) antara Negara menjadi satu Negara, misalnya Jerman
Bersatu tahun 1871.
3. Diduduki/ dikuasai suatu daerah yang kosong tidak ada rakyat, misalnya
Liberia.
4. Menyatakan diri sebagai suatu Negara atau melepaskan diri dari penjajah,
misalnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 1945.
5. Secara damai adanya peretujuan dari Negara yang menguasainya dengan
perjanjian penyerahan kedaulatan.
6. Secara kekerasan/ Revolusi.
3. Teori-Teori Terjadinya Negara.
1. Teori Kenyataan, timbulnya Negara merupakan suatu kenyataan apabila
menuruti unsur-unsur Negara/ wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
3
2. Teori Ketuhanan, disamping suatu kenyataan, karena berkat dari Tuhan yaitu
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, “By The Grace of God”.
3. Teori Perjanjian, karena adanya perjanjian masyarakat/ contract sosial,
perjanjian diadakan untuk terjaminnya kepentingan bersama, agar orang yang
satu tidak menjadi binatang buas terhadap yang lain (Homo Homoni Lupus
Thoneos Hobbes).
4. Teori Penaklukan, Negara itu timbul karena serombongan manusia menaklukan
daerah lain, agar daerah itu tetap dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi
yang berupa Negara.
4. Pengertian Negara dan Istilah
Istilah Ilmu Negara :
a. Stratsleer, staats = Negara, leer = Ilmu ( Belanda)
b. Staatslehre (Jerman)
c. Theory of State, The General Thoery of State ( Inggris)
d. Theorie d’etat ( Perancis )
Definisi Negara :
1. Arestoteles : Negara adalah persekutuan daripada keluarga dan desa guna
memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
2. Jean Bodin : Negara adalah suatu perkumpulan daripada keluarga-keluarga
dengans segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang
berdaulat,.
4
3. Hugo de Groot : Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orangorang
yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
4. Hans Kelsen : Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan
tata paksa.
5. Kranen Burg : Negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan
organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha Negara untuk mencapai
tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat/ masyarakat, maka harus ada
pemerintah yang berdaulat.
6. J.H.A. Logemann : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan.
7. R. Djoko Sutono : Negara adalah suatu organisasi manusia yang berada di
bawah suatu pemerintah yang sama.
8. G. Pringgodigdo : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan/ organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu yaitu,
pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, rakyat yang hidup dengan teratur
sehingga merupakan suatu bangsa.
9. Sri Sumantri : Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam
setiap organisasi yang bernama Negara kita jumpai adanya organ atau alat
perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
kehendaknya kepada siapapun juga bertempat tinggal didalam wilayah
kekuasaannya.
5
5. Unsur-Unsur Negara
Suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Ada Wilayahnya
b. Ada Rakyatnya
c. Ada Pemerintahnnya
d. Ada Tujuannya ( Moch. Yamin)
e. Ada Pengakuan
a.d.1. Wilayah Negara
a. Wilayah Darat
Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat dan/ atau
wilayah laut/ pengairan Negara lain yang ditentukan dalam suatu
perjanjian Internasional yang biasanya berupa :
1. Batas Buatan : pagar tembok/ kawat berduri dan tiang tombak
2. Batas Alam : sungai, danau, pegunungan dan lembah.
3. Batas Pasti : garis lintang atau bujur pada peta bumi.
b. Wilayah Laut ( perairan )
Wilayah lautan suatu Negara atau perairan teritorial dari suatu Negara
pada umumnya 3 mil laut (5.555 km ) dihitung dari pantai ketika air
surut.
Laut di luar perairan teritorial itu disebut laut bebas ( Mare Liberum ).
Laut bebas artinya setiap orang dapat melakukan segala sesuatu di laut
bebas.
6
Awalnya batas laut hanya satu mil sesuai dengan jarak tembak
meriam, kemudian berubah menjadi tiga mil.
Indonesia yang berbatasan laut dengan Negara lain dan kurang dari 12
mil, maka batas wilayah adalah ½ ( setengahnya ).
c. Wilayah Udara
Udara yang berada di atas wilayah darat dan laut teritorial suatu
Negara termasuk wilayah Negara, ketinggiannya tidak ada batasnya
asal dapat dipertahankan.
Dalam masa damai pada umumnya udara boleh dilalui oleh pesawatpesawat
dari Negara lain, kecuali oleh pemerintah dari suatu Negara
ditentukan lain.
Dengan kemajuan teknologi sekarang ini wilayah udara suatu Negara
tertentu sulit untuk dipertahankan kecuali Negara Amerika Serikat dan
Rusia.
a.d.2 Rakyat
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada di wilayah Negara
itu dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Awalnya yang menjadi dasar menjadi rakyat dari pada suatu Negara
adalah Asas Keturunan ( Ius Sanguinis ), yaitu satu keturunan, satu nenek
moyang atau suatu pertalian darah.
7
Kemudian jarak antar Negara mekin dekat, dan terjadi perbauran tidak
dapat dihindarkan dan bertempat tingga, maka asas tempat tingga/ tempat
kelahiran atau IUS SOLI..
a.d.3 Pemerintahan
ada pemerintahan yang berdaulat kedalam dan keluar ada pemerintah
sebagai alat/ organ yang menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.
6. Tujuan Negara
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan
sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
1. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai
individu dan sebagai makhluk sosial.
2. Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara
didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.
Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan
orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara,
Negara Diktator.
Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya
jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu
menjadi lemah.
8
3. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya
berdasarkan Kehendak Tuhan.
4. Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank )
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang
paling utama.
5. Ajaran Negara Hukum ( Krabbe )
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus
berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada
hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State)
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran,
kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan
KerajaanMajapahit)
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945
9
“Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”
7. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara yang populer adalah :
1. Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah Negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu
pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.
2. Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat.
Negara-negara bagian itu adalah Negara merdeka, berdaulat dan berdiri
sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada
Negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara Negara bagian
dengan Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.
10
3. Negara Dominion
Negara seperti itu terdapat dalam lingkungan kerajaan Inggris, Negara
Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka.
Negara-negara Dominion bergabung bersama dalam “ The British Common
Welth of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
4. Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah Negara dibawah lindungan dari Negara lain,
biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada
Negara pelindung.
Negara Protektorat dibedakan :
a. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada
Negara pelindung , Negara ini bukan merupakan subyek hukum
Internsional.
b. Protektorat Internasional, Negara ini sudah merupakan subyek hukum
Internasional
5. Negara UNI
Negara ini adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat
mempunyai kepala Negara yang sama.
Ada beberapa macam Negara UNI :
11
a. Uni Riil, yaitu apabila Negara-negara mempunyai alat perlengkapan
bersama yang mengurus kepentingan bersama, misalnya Austria dan
Hongaria Tahun 1918.
b. Uni Personil yaitu apabila Negara-negara mempunyai kepala Negara yang
sama, misal Belanda dan Lesenburg Tahun 1890.
c. Hasil Konfrensi Meja Bundar 1944 yang menghasilkan Negara Indonesia
dan Belanda, bukan Negara Uni, karena tidak mempunyai kepala Negara
dan alat perlengkapan Negara yang sama.
BAB II
HUKUM TATA NEGARA/ STAAT RECHT
1. Pengertian dan Istilah
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi
Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau hukum konstitusi
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya
adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada
Negara
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi
Negara.
5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum
Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara.
6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,
tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan
wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum
dari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan
pejabat-pejabat Negara.
10. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga
Negara.
12. L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang
kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
2. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup
dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
3. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat
berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang
oleh penguasa untuk kepentingan umum.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara
serta hakekat Negara,
Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan
tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu
Negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan
yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara
yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam
mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan
dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara
sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/
kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia,
sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka
tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam
arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya
setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara
terdapat dua golongan pemdapat, yaitu :
A. Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis prinsip adalah :
1. Oppen Heim ( Belanda )
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang membentuk
alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang dan
membagi-bagikan tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat
rendahan.
Jadi yang menjadi pokok bahasan dari Hukum Tata Negara adalah Negara
dalam keadaan diam ( staat in rust ).
Sedangkan Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum
mengenai Negara dalam bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan
aturan-aturan pelaksanaan tugas dari alat-alat perlengkapan Negara yang
telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
2. Van Vollen Hoven
Pada tahun 1933 memberikan pendapatnya adalah bahwa badan-badan
pemerintah tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara akan lumpuh,
karena badan-badan itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa.
Alat-alat perlengkapan Negara tanpa Hukum Tata Pemerintahan adalah
bebas sama sekali. Kemudian Van Vollen Hoven mengubah pendapatnya
yaitu bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah semua peraturan hukum
setelah dikurangi Hukum Tata Negara materiil, hukum pidana, dan hukum
perdata yang didalam sejarah hukum disatukan.
3. Romeyn berpendapat :
Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari Negara, sedangkan
Hukum Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaan teknis.
Jadi Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang melaksanakan apa
yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
4. Donner mengatakan :
Hukum Tata Negara menetapkan tugfas dan wewenang Hukum Tata
Pemerintahan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata
Negara.
5. Logemann mengatakan :
Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi.
Hukum Tata Pemerintahan merupakan suatu pelajaran tentang
perhubungan-perhubungan hukum istimewa dari alat-alat perlengkapan
Negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
b. Siapa yang mengadakan jabatan itu
c. Cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
d. Fungsi/ lapangan kerja jabatan-jabatan itu
e. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
f. Hubungan antara masing-masing jabata itu
g. Dalam batas-batas mana alat-alat kenegaraan dapat melaksanakan
tugasnya.
Hukum Tata Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk, dan akibat hukum yang
timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat
dalam melaksanakan tugasnya.
B. Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip
1. Kranenburg mengatakan :
Tidak ada perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata
Pemerintahan, kalau ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu
hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja.
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengandung
struktur umum dari suatu pemerintahan negara misalnya Undang-Undang
Dasar, Undang-Undang organisk, Desentralisasi, otonomi dan lainlainnya.
Hukum Tata Pemerintahan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat khusus
misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan
dan lain-lain.
2. Prins mengatakan :
Hukum Tata Negara mempelajari yang fundamental yang merupakan
dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara.
Hukum Tata Pemerintahan menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis
saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi
para spesialis saja.
Contoh : pertanyaan yang menyangkut susunan dan kekuasaan
parlemenatau pertanyaan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasi
manusia termasuk dalam hukum tata Negara, sedangkan pertanyaan yang
menyangkut besarnya pajak seseorang pada tahun yang lampau dan tahun
yang sedang berjalan termasuk dalam hukum tata pemerintahan.
Jadi tidak ada garis batas yang tajam atara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Tata Pemerintahan, sebab hal-hal yang sekarang dianggap teknis
dapat berubah menjadi fundamental dikemudian hari.
3. Prajudi Atmosudirdjo berpendapat :
Tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipil antara Hukum Tata
Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan.
Perbedaan hanya terletak pada pembahasan.
Hukum Tata Negara menitikberatkan pada konstitusi sedangkan Hukum
Tata Pemerintahan menitikberatkan pada Administrasi Negara.
Dengan demikian Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan
merupakan dua ilmu hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat
dipisahkan. Batasan antara keduanya kabur/ remang-remang tidak ada
batasan yang tajam.
4. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
1. Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi )
2. Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
3. Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4. Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan,
perundangan)
7. Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem
perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian
pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah
hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial,
ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional,
Lambang, Bendera dan sebagainya )
2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam
organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu
menyangkut masalah :
1. Cara pemnetukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
2. Susunan masing-masing badan ( Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas )
3. Tugas dan wewenang masing-masing badan
4. Cara kerjanya masing-masing badan.
5. Perhubungan kekuasaan antara badan
6. Masa Jabatan
7. Badan-badan lain
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
1. Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan
hukum yang mengaturnya.
2. Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan
ketatanegaraan.
3. Kekuatan politik dan pemilihan umum
4. Arti dan kedudukan golongan kepentingan
5. Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
6. Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik,
perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
7. Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama
atas dasar kerukunan).
4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan
yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang
berlaku, seperti :
1. Masa Penjajahan Belanda
Hubungan Indonesia dengan Negeri Belanda, susunan organisasi Hindia
Belanda, sistem sosial yang berlaku pada zaman Hindia Belanda.
2. Masa penjajahan Jepang : Indonesia pada pendudukan tentara Jepang, susunan
organisasi kekuasaan Jepang, hubungan antara penduduk dengan organisasi
kekuasaan Jepang, sistem sosisla dimasa pendudukan Jepang.
3. Masa 17 Agustus 945 sampai dengan 27 Desember 1949
Arti Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 seperti Revolusi Indonesia, struktur
ketatanegaraan menurut UUD 45, pelaksanaan UUD 45 sampai dengan 27
Desember 1949, struktur sosial masyarakat dan kekuatan-kekuatan
pendukung, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan yang berlaku.
Hubungan Indonesia Belanda dan Negara-negara lain, pemerintahan darurat
(pemerintahan geriliya dan campur tangan PBB, KMB).
4. Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
- Struktur ketatanegaraan menurut konstitusi RIS
- Pelaksanaan hasil KMB, jaminan golongan kecil, wilayah sengketa Irian
Barat, Perubahan Konstitusi RIS menjadi Negara Kesatuan
5. Masa 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Struktur ketatanegaraan menurut UUDS 50
Sistem Pemerintahan menurut UUDS 50
Kehidupan politik yang berlaku
Konstituante dan pekerjaannya, Pemberontakan DI, PRRI Permesta dan
Gagasan Demokrasi Terpimpin.
6. Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru
Pegertian Dekrit
7. Masa Pemerintahan Soeharto ( Orde Baru, 1966-1998)
8. Masa Reformasi 1998 hingga sekarang
Arti Demokrasi
29
BAB III
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
1. Pengertian
Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,
pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar
yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertian
dalam penyelenggaraan Negara.
2. Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah
Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah
maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila.
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada
Negara Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok
pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari
hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.
30
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa adalah :
1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “
“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia
adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dmikian Negara mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah
yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara,
pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan
Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua adalah :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu dibicarakan dan
tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama
yang menyangkut hukum positif.
Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan semata-mata tanggung
jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan
perseorangan.
31
3. Pokok pikiran ketiga adalah :
“ Negara yang berkedaulatan rakyat “
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia yang
berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat.
Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh
wakil-wakil rakyat.
4. Pokok pikiran keempat
“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”.
Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara
kemanusian yang adail dan beradab.
2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3
bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya
tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan
perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai
dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak
akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam
penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam
penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The
Rule of Law and not of Man”.
32
Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari Rechtstaat yang popular di
eropa Kontinental pada abad XIX yang bertujuan untuk menentang suatu
pemerintahan Absolutisme.
Sifat dari Rechtstaat sesuai dengan .......... dari Eropa Kontinental adalah
sistem Kodifikasi yang berarti semua peraturan hukum harus disusun dalm
satu buku sesuai dengan jenisnya, sehingga karakteristik daripada Rechtstaat
adalah bersifat administratif.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh
suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang
hubungan antara penguasa dengan rakyat.
5. Adanya pembagian kekauasaan Negara.
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip
kebebasan dan persamaan.
33
Adanya Undang-Undang Dasar akan menjamin terhadap asas kebebasan dan
persamaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari
penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada
penyalahgunaan kekuasaan terhadap kebebasan dan persamaan.
Disamping konsep Rechstaat dikenal pula konsep The Rule of Law yang
sudah ada sebelum konsep Rechstaat.. Rule of Law berkembang di Negara
Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem hukum Common law dan bersifat
yudicial yaitu keputusan-keputusan/ yurisprudensi.
Menurut Soerjono Soekanto, istilah Rule of Law paling sedikit dapat ditinjau
dalam dua arti yaitu :
1. Arti formil, dimaksudkan sebagai kekuasaan publik yang teroganisir
yang berarti setiap tindakan/perbuatan atau kaidah-kaidah
didasarkan pada khirarki perintah dari yang lebih tinggi.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti formil meliputi :
1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Adanya pemisahan kekuasaan.
3. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
34
2. Rule of Law dalam arti materiil atau idiologis mencakup ukuranukuran
tentang hukum yang baik atau yang tidak yang antara lain
mencakup :
1. Kesadaran ketaatan warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum
yang ditetapkan oleh yang berwenang.
2. Bahwa kaidah-kaidah tersebut harus selaras dengan hak-hak asasi
manusia.
3. Negara berkewajiban menjamin tercapainya suatu keadilan sosial dan
kebebasan, kemerdekaan, penghargaan yang wajar terhadap martabat
manusia..
4. Adanya tata cara yang jelas dalam proses untuk mendapatkan keadilan
terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa.
5. Adanya peradilan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan dan
kekuatan apapun juga.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pengertian :
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu
wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat,
sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan
keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan
kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan
35
apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan
keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan :
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur
dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu
kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan
oleh UUD 1945.
Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang
mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara
demokrasi adalah rakyat.
Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara
hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan
Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan
melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara
hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat
hubungannya.
Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak
boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa
dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan
yang ditetapkan oleh Negara.
36
4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/
memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan
seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan :
“Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara
ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Negara ialaha pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu
persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa,
agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang
harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh
disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan
Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang
bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian
otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan
potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,
didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
37
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar